TRANSPARANSI DIDUGA BOBROK! 6 Proyek Dana Desa Kuto Tanjung Ulu Rawas Ratusan Juta Dipertanyakan Warga, Sanitasi 263 Juta Jadi Sorotan




MURATARA, BS.id
Tata kelola Anggaran Dana Desa (DD) di Desa Kuto Tanjung, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kini menuai sorotan tajam dari publik. Transparansi realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025 dipertanyakan warga karena diduga sarat kejanggalan.

Berdasarkan penelusuran tim Harian62. info di lapangan dan data APBDes, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam implementasi beberapa pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Warga Desa Kuto Tanjung yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, menyuarakan keresahannya kepada tim redaksi. "Kami berharap ada audit yang transparan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat. Dana desa itu hak kami, tapi pembangunannya tidak jelas," ujar narasumber, Kamis (01/10/2026) lalu.

Adapun terdapat enam item kegiatan pada periode 2024 dan 2025 yang dinilai publik perlu mendapatkan atensi khusus dari Aparat Penegak Hukum (APH):

Rincian Anggaran Janggal Desa Kuto Tanjung:

Tahun Anggaran 2024:
1.  Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit) - Rp 201.840.800
2.Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Usaha Tani - Rp 44.000.000
3.Pembangunan Jembatan Milik Desa - Rp 19.695.000
4.Pembangunan Jembatan Milik Desa (Paket Kedua) - Rp 25.092.000

Tahun Anggaran 2025:
1 Pembangunan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit) - Rp 263.580.200
2.Satu item kegiatan lain yang saat ini masih dalam penelusuran mendalam tim investigasi.

Sorotan terbesar tertuju pada dua proyek sanitasi dengan total anggaran Rp 465.421.000 (Rp201 Juta di 2024 dan Rp263,5 Juta di 2025). Warga mempertanyakan di mana fisik gorong-gorong dan selokan senilai hampir setengah miliar tersebut, karena di lapangan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.

"Kami lihat parit masih becek, gorong-gorong banyak yang rusak, tapi anggarannya ratusan juta tiap tahun. Ini yang bikin kami curiga," tambah warga lain.

Masyarakat Desa Kuto Tanjung mendesak Inspektorat Kabupaten Muratara, Dinas PMD, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan fisik di lapangan.

Jika terbukti ada penyimpangan, oknum yang terlibat terancam dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kuto Tanjung Ahmad Syukri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan enam item Dana Desa tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Penulis: Tim Investigasi Harian62. info - Juned Muratara

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini