Kabut Asap Karhutla: Bencana yang Kita Hirup Setiap Hari




Palembang,BS.id
Penulis : Auliyah Nazifah, Shifa Karisma Lesmana, Khayriza Alifa Wardhana, Aulia Rahmadhani Nursafa, Okti Nur Alfa, Gade Septia Ramadhani, Vinza Hakisira.
Ogan Ilir, 3 Oktober 2026

(Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Artikel ini disusun dengan metode tinjauan pustaka (literature review) terhadap pemberitaan media daring, pernyataan resmi instansi, dan peraturan perundang-undangan yang terbit hingga 3 Oktober 2026.
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menyelimuti Kabupaten Ogan Ilir. Indeks standar pencemar udara (ISPU) Ogan Ilir tercatat 188 pada 23 September 2026, melonjak ke 332 atau berbahaya pada Jumat pagi, 2 Oktober, dan masih 117 (tidak sehat) pada Sabtu pagi, 3 Oktober 2026. Anak-anak PAUD sampai SMP belajar dari rumah dan warga tetap bekerja dengan masker. Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan masalah kesehatan masyarakat. Artikel ini disusun oleh mahasiswa Kesehatan Lingkungan, FKM Universitas Sriwijaya.

Kabut asap karhutla tidak bisa terus diperlakukan sebagai bencana musiman yang dihadapi dengan imbauan memakai masker, lalu dilupakan. Menurut kami, selama pembakaran lahan masih terjadi, pencegahan tidak dijalankan sejak sebelum kemarau, dan perlindungan kesehatan baru bergerak setelah udara berbahaya, udara bersih akan tetap menjadi hak warga yang tidak terpenuhi.
Menurut kategori ISPU, angka 301 ke atas tergolong berbahaya. Udara Ogan Ilir tercatat 188 (tidak sehat) pada 23 September, 139 (tidak sehat) pada 25 September, 307 pada 1 Oktober dan 332 pada 2 Oktober (keduanya berbahaya), lalu 117 (tidak sehat) pada 3 Oktober 2026. Penurunan itu belum berarti aman karena titik panas Sumsel mencapai rekor 3.059 pada 2 Oktober 2026 dan masih 2.426 pada 3 Oktober 2026, sementara satgas menangani kebakaran di Indralaya Utara dan Pemulutan, Ogan Ilir.

Dinas Kesehatan Sumsel mencatat 29.969 kasus ISPA pada 30 Agustus–19 September 2026, sedangkan Walhi Sumsel mencatat 259.297 warga terkena ISPA. Angkanya berbeda, tetapi arahnya sama, dengan anak-anak, lansia, dan ibu hamil paling rentan. Beberapa Mahasiswa Universitas Sriwijaya di Ogan Ilir juga harus belajar daring dari 20 Agustus – 2 Oktober 2026.

Karhutla di Ogan Ilir membawa dampak buruk yang nyata bagi perekonomian lokal dan kelestarian ekosistem. Dari sisi ekonomi, asap pekat sering menyelimuti jalur vital seperti Tol Palembang–Indralaya (Palindra) dan jalan lintas utama, sehingga membahayakan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran arus distribusi logistik. Aktivitas perdagangan terhambat, sementara para petani dan pekerja luar ruangan terpaksa kehilangan potensi pendapatan akibat terganggunya jam kerja serta ancaman kerusakan hasil panen.
Dari sisi lingkungan, mayoritas lahan yang terbakar merupakan kawasan gambut yang sangat rentan, khususnya di wilayah rawan seperti Indralaya Utara dan Pemulutan. Kebakaran ini merusak ekosistem dan habitat satwa, serta melepaskan emisi karbon masif yang memicu pencemaran udara lebih luas. Kerusakan pada tanah gambut ini merusak kesuburan tanah secara permanen dan membutuhkan waktu pemulihan hingga puluhan tahun.


Andin, penjual lumpia beef di Timbangan, Indralaya Utara, saat ditemui pada Sabtu (3/10/2026) mengatakan, “Baunya menganggu dan masuk sampai ke dalam kedai. Setiap kali bernapas terasa tidak nyaman, dada terasa berat dan tenggorokan terasa kering serta gatal terus-menerus.” Pembeli sepi, ia sering batuk, dan anak-anaknya mudah batuk pilek, sehingga keluarganya bertahan dengan masker dan air hangat. Keresahan serupa muncul dalam petisi yang ditandatangani 690 orang dan demonstrasi di kantor gubernur pada 2 Oktober 2026.


Secara hukum, membakar lahan adalah perbuatan yang dilarang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Di Ogan Ilir sendiri, Polres menetapkan dua tersangka pada 8 September 2026, masing-masing berinisial DIO (26) dan FD (20). DIO diduga membakar sekitar lima hektare lahan tebu di Lubuk Keliat karena kecewa tidak diterima bekerja, sedangkan FD diamankan saat diduga membakar lahan di Indralaya. Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara, dan empat perkara karhutla lainnya masih diselidiki.


Adapun sanksi sosial, menurut analisis kami, sudah mulai terbentuk melalui tekanan publik: petisi, unjuk rasa, dan sorotan media terhadap pihak yang diduga lalai. Tekanan semacam ini penting sebagai pengingat bahwa pembakaran lahan merugikan orang banyak, tetapi hal ini hanya melengkapi, bukan menggantikan proses hukum.


Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus bergeser dari pola reaktif menuju preventif melalui penguatan deteksi dini, pengawasan wilayah rawan, penegakan hukum yang konsisten, transparansi informasi kualitas udara, perlindungan kelompok rentan, kesiapan fasilitas kesehatan, edukasi masyarakat, serta keterlibatan aktif perusahaan.
Data ISPU, dampak kesehatan, gangguan ekonomi, suara warga, dan proses hukum sejalan dengan pendapat kami: kabut asap karhutla di Ogan Ilir bukan peristiwa alam yang tak terhindarkan. Ia berulang karena api terus dinyalakan dan pencegahan belum konsisten, sementara warga menanggung akibatnya. Karhutla harus dipandang sebagai urusan kesehatan publik dan penegakan hukum, bukan hanya pemadaman.


Pada akhirnya, persoalan kabut asap mengingatkan kita bahwa udara bukanlah milik satu pihak saja, melainkan ruang bersama yang menjadi hak setiap orang untuk hidup sehat. Ketika udara tercemar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tanggung jawab pencegahannya pun menjadi tugas kolektif yang melibatkan kehadiran pemerintah melalui regulasi dan penegakan hukum, komitmen perusahaan untuk menjaga lingkungan operasionalnya, serta kepedulian masyarakat dalam mencegah dan melaporkan potensi kebakaran.
Oleh karena itu, mencegah karhutla pada hakikatnya bukan sekadar menyelamatkan hutan dan lahan, melainkan wujud nyata dalam menjaga kesehatan manusia, mengamankan keberlangsungan ekonomi, serta melindungi masa depan generasi mendatang.(*)

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini