Dana Rp105 Juta untuk Air Bersih Kuto Tanjung Diduga Raib, Pipa Terpasang Air Tak Mengalir!




MURATARA, - BS.id
Pembangunan sambungan air bersih ke rumah tangga (pipanisasi) di Desa Kuto Tanjung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menjadi sorotan tajam warga. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (DD) dengan pagu Rp105.925.400 tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan terindikasi penyelewengan.

Berdasarkan penelusuran Tim awak media Harian62. Info di lapangan, proyek pipanisasi yang seharusnya mengalirkan air bersih langsung ke rumah-rumah warga tersebut kini kondisinya memprihatinkan. Pipa memang terlihat terpasang, namun air tidak mengalir sama sekali ke rumah warga.

"Untuk apa dipasang pipa kalau airnya dak ngalir bos? Katanya dana desa Rp100 juta lebih untuk air bersih, tapi kami sampai sekarang masih susah air. Mandi, cuci, masih ngambil dari sumur dan sungai," keluh salah satu warga Kuto Tanjung yang enggan disebutkan namanya, Kamis (1/10/2026).

Warga menduga, proyek senilai Rp105.925.400  tersebut tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Diduga kuat terjadi pengurangan volume, penggunaan pipa yang tidak sesuai spesifikasi, dan pengerjaan yang tidak tuntas.

"Kami duga dananya diselewengkan. Kalau dikerjakan benar dengan dana Rp105 juta, seharusnya air sudah ngalir deras ke setiap rumah. Ini pipa ada, tapi air tidak ada. Jelas ini merugikan masyarakat," tambah warga lainnya.

Dugaan penyelewengan Dana Desa ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Warga Desa Kuto Tanjung kini mendesak Inspektorat Kabupaten Muratara, Dinas PMD Muratara, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk segera turun melakukan audit dan pemeriksaan fisik terhadap proyek pipanisasi tersebut.

"Kami minta Pak Bupati Muratara, Inspektorat, dan Pak Kajari untuk audit Dana Desa Kuto Tanjung untuk pipanisasi ini. Periksa RAB-nya, periksa fisiknya. Jika terbukti diselewengkan, penjarakan saja oknumnya. Jangan biarkan Dana Desa untuk kepentingan rakyat kecil dikorupsi," tegas warga.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi Harian62.info masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kuto Tanjung, Ketua BPD Kuto Tanjung, Kepala Dinas PMD Muratara, serta pihak Inspektorat Muratara terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa senilai Rp105.925.400 untuk pembangunan sambungan air bersih tersebut.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi yang sama kepada semua pihak sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini