GMPK Musi Rawas: Dugaan Korupsi Ratusan Juta di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Muara Beliti, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak



 
MUARA BELITI, — BS.id
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Musi Rawas mengangkat laporan dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan anggaran di Lembaga Kemasyarakatan Narkoba Muara Beliti. Ketua GMPK Musi Rawas, Suwitou Cesper, secara resmi mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap kebenaran dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat.
 
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, lembaga tersebut mengelola anggaran besar dengan rincian sebagai berikut:
 
A. Program Penegakan dan Pelayanan Hukum
 
Total Anggaran: Rp 7.794.942.000 (Belanja Barang)
 
1. Pembinaan Kepribadian & Layanan Integrasi — 788 orang → Rp 96.318.000
2. Kebutuhan Dasar & Layanan Kesehatan — 788 orang → Rp 7.465.444.000
3. Pembinaan Kemandirian Narapidana — 80 orang → Rp 153.200.000
4. Rehabilitasi Sosial — 250 orang → Rp 60.000.000
5. Operasi Bidang Keamanan — 12 kegiatan → Rp 19.980.000
 
B. Program Dukungan Manajemen 
Total Anggaran: Rp 6.890.952.000
- Belanja Pegawai: Rp 5.378.566.000
- Belanja Operasional/Lainnya: Rp 1.512.386.000
- Meliputi: Layanan perkantoran, BMN, hubungan masyarakat, perencanaan, keuangan, SDM, pemantauan dan evaluasi, serta reformasi kinerja.
 
Suwitou Cesper menyatakan, berdasarkan hasil investigasi lapangan, konfirmasi narasumber terpercaya, serta analisis dokumen, terdapat indikasi kuat penyimpangan dan penggelapan anggaran yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai, baik struktural maupun non-struktural. Modus yang teridentifikasi meliputi mark-up harga barang, pengurangan volume/jumlah barang, hingga pembuatan kegiatan fiktif.
 
1. Pembinaan Kepribadian & Layanan Integrasi (Rp 96.318.000 / 788 Narapidana)
 
Terdapat praktik pungutan liar (Pungli) yang sistematis. Oknum petugas diduga meminta imbalan uang berkisar Rp 1–2 JUTA per orang kepada narapidana dalam pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB), dengan dalih biaya materai, transportasi, dan biaya administrasi — padahal layanan tersebut seharusnya gratis.
 
2. Kebutuhan Dasar & Layanan Kesehatan (Rp 7.465.444.000 / 788 Narapidana)
 
Anggaran ini menjadi sorotan utama karena nilainya sangat fantastis. Dengan total hampir Rp 7,5 MILIAR untuk 788 orang, rata-rata per narapidana mencapai lebih dari Rp 9,5 JUTA per bulan — angka yang dinilai tidak wajar dan sangat berpotensi terjadi penggelembungan biaya, pengurangan kualitas maupun kuantitas kebutuhan dasar dan layanan kesehatan yang diterima para narapidana.
 
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kepolisian, serta KPK untuk segera turun tangan. Dugaan korupsi di lembaga pemasyarakatan ini sangat merugikan negara, bahkan menindas narapidana yang seharusnya mendapat pembinaan, justru dipungut biaya untuk haknya sendiri."

Suwitou Cesper, Ketua GMPK Musi Rawas menegaskan siap mendukung proses hukum dan menyediakan seluruh data serta keterangan saksi yang diperlukan untuk pengungkapan kasus ini. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui praktik serupa di lingkungan tersebut.
 
Dengan total anggaran lebih dari Rp 14,6 MILIAR, namun disertai indikasi kuat pungutan liar, penggelembungan biaya, serta dugaan mark-up, kasus ini patut menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan audit independen agar anggaran negara tidak terus bocor dan keadilan dapat ditegakkan.
 
Berita ini berdasarkan laporan resmi dari GMPK Musi Rawas. Dugaan penyimpangan masih dalam tahap laporan dan perlu dibuktikan secara hukum oleh pihak berwenang. Pihak lembaga terkait berhak memberikan klarifikasi.
 
 (Tim)

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini