Musirawas - BS.id
Kepala Desa Ketuan Jaya Musi Rawas sungguh berani mengabaikan konfirmasi dan klarifikasi dari salah satu jurnalis media yang ingin menanyakan kebenaran tentang viral nya dugaan gratifikasi tindak korupsi aliran DD (Dana Desa) dari tahun 2022 sampai dengan 2024. Berdasarkan Pasal 10 PP nomor 68 tahun 1999 dimana Aparatur Sipil Negara (ASN), Sipil, TNI dan POLRI jika diminta keterangan informasi serta penjelasannya. Wajib memberikan keterangan dan informasi yang benar. Selain itu, Kepala Desa Ketuan Jaya Musirawas tidak mengerti dengan KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008.
Dimana salah satu awak media yang melakukan konfirmasi dan konfirmasi kepada kepala desa Ketuan Jaya melalui via whatsapp. Nomor awak media tersebut langsung di block oleh kepala desa tersebut.
Menurut Team Repro Provinsi Sumatera Selatan yaitu Astuti menjelaskan bahwa " Kepala Desa Ketuan Jaya Musirawas tersebut sangat jelas melanggar UU nomor 14 tahun 2008 dan telah melanggar pasal 10 PP nomor 68 tahun 1999. Dan terkait dugaan Gratifikasi Tindak Korupsi aliran DD (Dana Desa) yang dilakukan Kepala Desa Ketuan Jaya Musirawas masih melengkapi bukti - bukti yang mengacu KUHAP 184 serta lagi masuk dalam kajian para team ahli yang sedang menyiapkan berkas secara detail untuk segera di laporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk di proses. Selain itu, kami juga ingin membuktikan bahwa hukum yang berada di Kabupaten Musirawas tidak tumpul kebawah dan antisuap ".
" Karena sebagian besar DD (Dana Desa) dugaan Gratifikasi Tindak Korupsi Ketuan Jaya ada yang Fiktif, Mark Up bahkan ada anggaran DD (Dana Desa) yang ditumpang tindih kan dengan dana APBD. Kami dari team REPRO Indonesia Kuat akan melaporkan serta mengawal proses Gratifikasi Tindak Korupsi ini sampai tuntas serta mewujudkan Program ASTA CITA Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia " Tegas dari astuti
Selain itu Madhon selaku Jurnalis awak media juga mengatakan " Kepala Desa Ketuan Jaya tidak mengerti Pilar Ke 4 Kemerdekaan Republik Indonesia, dimana salah satunya adalah media yang merupakan salah satu alat komunikasi penghubung yang telah disahka oleh negara sebagai transparansi keterbukaan informasi publik apalagi media sekarang yang merupakan suatu sarana informasi yang berbadan hukum serta dapat di jadikan menjadi bahan dasar alat bukti yang sah. Selain itu, kami dari awak media sangat menilai bahwa kepala desa Ketuan Jaya benar - benar terlibat atas dugaan Gratifikasi Tindak Korupsi DD (Dana Desa) TA 2022 sampai dengan TA 2024. Dengan kejadian Kepala Desa Ketuan Jaya menge block nomor jurnalis awak media sangat memperkuat adanya Gratifikasi Tindak Korupsi itu memang benar adanya "(AZ)