Lubuklinggau, Buana Silampari. Id Feri Irawan (19) warga Dusun II Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) harus mendekam di sel.
Ia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Rabu (1/6/2022) malam di Gang Kandis Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Baruanto menjelaskan tersangka diduga mencuri sepeda motor milik Roani (36) warga Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau I.
Ia mencuri motor Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 08.00 WIB di Sumber Agung RT. 5, bersama Riki warga Kampung Jeruk, Rejang Lebong (buron).
“Sepeda motor Roani yakni Honda Beat warna putih BG 5680 HAA, dicuri saat diparkir di depan rumah. Pelaku merusak kunci motor menggunakan kunci T,” jelasnya.
Korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Lubuklinggau Utara. Petugas pun melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka.
Saat interogasi, ternyata tersangka juga mengakui aksi pencurian lainnya, yakni:
Pencurian sepeda motor Honda Beat warna Hitam BG 4038 HAA. Dengan No.LP /B-37/V/2022/SUMSEL/LLG/SEK LLG UTARA tanggal 24 Mei 2022.
Pencurian sepeda motor Honda Revo warna biru di Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Saat itu korban sedang memancing di kolam bekas galian pasir (seminggu yang lalu).
Pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna putih bersama Ari (DPO) di Simpang tiga dekat Bandara Silampari (dua bulan yang lalu).
Pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru hitam di depan Alfamart Simpang Periuk bersama dengan Zaky (DPO). Kejadiannya seminggu yang lalu.
Pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas (dua bulan yang lalu) .
Serta, pencurian sepeda motor Honda Supra Fit warna biru hitam juga di Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugu Mulyo Kabupaten Musi Rawas, tiga bulan lalu. (rm/rls)