Rangkap Jabatan Jadi BPD Langar UU Harus Segera Diganti

 





Musirawas,BS.id
Oknum guru PNS yang mengajar di SDN tran Donorejo kecamatan Jaya loka,kab.Musirawas diketahui selama ini merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan desa(BPD) sejak tahun 2022


Diduga kuat selama ini telah menerima gaji ganda baik sebagai ASN maupun sebagai BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Saat pihak media menelusurri prihal tersebut membenarkan jika M.Syarifudin Menjadi Anggota BPD Desa Purwodadi.kec.jaya loka, merupakan tenaga pengajar SDN Tran Donorejo Sebagai (ASN)

Syarfudin mulai tercatat menjadi anggota BPD Desa Purwodadi kecamatan jaya loka.terhitung sudah di gaji mulai bulan 1 Januari tahun 2022.


Diakui oknum guru ASN itu masih tetap menerima tunjangan sebagai Anggota BPD Di Desa meski menjadi PNS.
Anehnya lagi oknum Anggota BPD.tersebut tidak ada SK.nya tetapi masih saja kepala Desa berani mengeluarkan Honor gaji anggota BPD.tersebut tehitung Dari tanggal 1.januari 2022 sampai dengan sekarang.

Karena rangkapan jabatan itulah dianggap telah merugikan keuangan negara berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 29 huruf (i) Junto Pasal 51 huruf (i) tentang penyelenggara negara yang merangkap jabatan,” 

Permintaan itu disampaikan lantaran pihak Media telah mendapat informasi terkait adanya laporan masyarakat Oknum PNS Merangkap anggota BPD rangkap jabatan sebagai ASN.

Konfirmasi awak media kepada camat jayaloka Supriadi membenarkan hal itu,ini keteragan pak camat,"
Jadi paska meninggalnya salah satu anggota BPD Desa Purwodadi memang ada proses PAW untuk mengisi kekosongan anggota BPD tersebut. Sesuai dg hasil pilihan anggota BPD di desa tersebut maka saudara Syarif yg berhak menggantikan. Sesuai dg aturan maka ybs melengkapi berkas persyaratan untuk penerbitan SK oleh Bupati. Pada tanggal 25 Oktober 2021 kami dr Kecamatan membuat Surat Pengantar perihal  Usulan PAW anggota BPD Desa Purwodadi yaitu Surat Nomor : 500/243/II/JLK/2021 kepada Bupati melalui Kadis PMD, sebagai salah satu berkas persyaratan untuk penerbitan SK dan diberikan kepada saudara Syarif. Rentang waktu itu kami terus memantau dan menanyakan sejauh mana proses itu berjalan kpd ybs dan oleh ybs dijawab tinggal menunggu.

Konfirmasi dengan dinas pendidikan bagian kepegawaian menjelaskan bahwa Sf baru dalam bulan ini mengajukan berkas untuk jadi BPD belum mendapatkan izin,dijelaskan ibu EP bagian kepegawaian kalo ada masalah seperti ini tidak akan kami izinkan,jelasny,

Pihak PMD dikonfirmasi melalui WhatsApp pak Rusdi membenarkan ASN bisa meragkap BPD asal ada izin dari bupati,jelas pak Rusdi:(Tim)

Tags :
Komentar

BERITA TERKINI

close
Banner iklan disini